Thursday, July 28, 2016


Bandar Poker, Pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) Sahat Safiih Gurning, kini meringkuk di penjara, Ia tengah menjalani proses persidangan karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila dalam akun Facebooknya. Sahat terancam lima tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.

"Materi tulisan itu bukan penghinaan, tapi kritikan," bela pengacara Sahar, Kirno Siallagan, saat berbincang dengan www.gunungpoker.com.

Adu Q, Pembelaan kirno bukannya tanpa bukti. Sebab kliennya merupakan mantan aktivis mahasiswa yang lulus pada 2015 dan kini aktif di kegiatan sosial di Toba Samosir. Di halaman facebooknya Sahat berisi berbagai kritikan atas nasib bangsa belakangan ini. Termasuk "Pancagila". Tapi kala itu, Facebook Sahat tidak dipermasalahkan.

"Itu bukan penghinaan tetapi ekspresi karena kesalnya dengan negara ini, melihat kondisi negara ini yang katanya Pancasila, tapi pejabatnya tidak bersih. Itu kritikan," Ujar Kirno.


Bandar Q, Pria kelahiran 18 September 1989 itu memasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanan di akun Facebook miliknya. Tidak hanya itu, Sahat dalam akun Facebooknya itu juga menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila. Sahat mendefinisikan Pancagila yaitu :

1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang di Pimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

"Itu kebebasan mengeluarkan pendapat, bukan berarti Pancasila yang di hina," cetus Kirno.


Domino Q, Atas perbuatannya, Sahat kini diadili di PN Balige. Ia didakwa melakukan Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan Pasal 154 huruf a KUHP pasal 68 UU ni 24/2009 berbunyi : Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sidang terakhir digelar kemarin dengan agenda eksepsi, Majelis Hakim yang di ketuai Derman P Nababan menunda sidang dengan agenda jawaban aas eksepsi oleh jaksa.

Agen Judi Kiu Kiu Online | Agen Dominoqq | Agen AduQ Online | Judi Poker Terbaik | Situs Judi Online Domino 99 | Agen QQ Online

Artikel Terkait

Pria Ini di Adili Karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila di Status Facebooknya.
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email